
Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto mempunyai taktik menangkal korupsi keuangan desa kembali terjadi. Ia meminta 3 pilar desa menjalankan K3. Apa itu?
Korupsi APBDes menghasilkan Ihram prihatin. Seperti sementara waktu lalu, pihaknya menetapkan Kades Sampangagung, Kecamatan Kutorejo, Ikhwan Arofidana (42) selaku tersangka korupsi keuangan desa yang merugikan negara Rp 360 juta.
“Aparatur negara yang diberi kewenangan untuk membangun desa malah menyelewengkan budget untuk kepentingan pribadi,” terangnya ketika tatap tampang dengan 3 pilar desa se-Kecamatan Gondang, Rabu (8/5/2024).
Baca juga: Polres Mojokerto Gerebek Arena Balap Liar Usai Respons Cepat Aduan Masyarakat |
Tatap tampang Kapolres Mojokerto dengan tiga pilar desa se-Kecamatan Gondang digelar di balai konferensi Kantor Kecamatan Gondang. Pertemuan ini dibarengi 60 orang, tergolong tiga pilar desa yang berisikan kepala desa, babinsa dan bhabinkamtibmas.
Kepada para kepala desa se-Kecamatan Gondang, Ihram meminta mereka senantiasa memperkuat sinergitas tiga pilar desa. Menurutnya, sinergi sungguh penting untuk saling memantau dan mengingatkan apabila terjadi kesalahan dalam pengelolaan budget dari pemerintah, tergolong dalam administrasi APBDes.
Sinergitas tiga pilar desa terdiri dari pemerintah desa, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat (LSM). Pemerintah desa berperan dalam merencanakan dan melaksanakan program-program yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Masyarakat diharapkan aktif berpartisipasi dalam proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program tersebut. Sementara itu, LSM dapat memberikan dukungan teknis dan advokasi untuk memastikan bahwa kebijakan yang diambil benar-benar mencerminkan aspirasi masyarakat.
“Bersinergi lah dengan bhabinkamtibmas dan babinsa, aku tidak mau ada laporan penyelewengan budget dana desa lagi di Kabupaten Mojokerto,” tegasnya.
Baca juga: Polres Mojokerto Salurkan Bantuan 8 Keluarga Terdampak Tanah Longsor |
Ihram lantas menyodorkan kunci mudah-mudahan para kepala desa terhindar dari tindakan melawan hukum korupsi. Yaitu bareng bhabinkamtibmas dan babinsa di desa masing-masing, mereka mesti menjalankan K3.
“K3 yakni Kordinasi, Komunikasi dan Kolaborasi dengan bhabinkamtibmas dan babinsa mudah-mudahan jalanya bahu-membahu tidak terjerumus dalam kesalahan pengelolaan budget negara,” tandasnya.