
Jakarta –
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganggap kebijakan hapus utang kerja keras mikro kecil menengah (UMKM) tidak memamerkan imbas negatif terhadap bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Kebijakan itu tertuang dalam Nomor 47 Tahun 2024 wacana Penghapusan Piutang Macet terhadap Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyampaikan sudah melakukan evaluasi. Sejauh ini, OJK tidak menyaksikan kebijakan hapus tagih utang UMKM mempunyai pengaruh pada kinerja perbankan. Sebab, bank-bank pelat merah bekerjsama sudah merencanakan dana Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) dengan memadai.
“Berdasarkan penilaian sejauh ini, kita tidak menyaksikan dan tidak mengantisipasi akan adanya permasalahan atau imbas negatif terhadap kinerja dari bank-bank terkait. Karena bekerjsama cadangan dari utang UMKM yang macet ini sudah dijalankan oleh bank-bank itu dengan memadai,” kata Mahendra dalam pertemuan pers KSSK di Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Jumat (24/1/2025).
Menurut Mahendra kebijakan abolisi utang menenteng imbas kasatmata bagi kinerja perbankan. Sebab, utang-utang UMKM yang selama ini menjadi beban perbankan sudah dibersihkan. Apabila utang itu tidak dihapuskan, Mahendra menganggap akan menjadi catatan keuangan perbankan lebih lama.
“Malah sebaliknya hal ini sanggup memicu pengelolaan kredit di bank-bank tadi menjadi lebih higienis dari catatan utang yang usang dan bahkan ada yang sudah sungguh usang yang tentu akan pasti lebih baik. Kalau tidak (dihapuskan), terus-menerus menjadi cuilan dari catatan keuangan di bank-bank itu,” terperinci Mahendra.
Selain itu, UMKM sanggup kembali garang sehingga menjadi salah satu motor pelopor perkembangan ekonomi dengan dihapuskan tagih utangnya. Oleh alasannya yakni itu, OJK sejauh ini tidak menyaksikan adanya permasalahan dari kebijakan itu.
“Jadi, dari dua segi itu kami tidak mengantisipasi bahwa akan ada permasalahan namun kembali lagi kami akan update itu nanti dalam waktu yang tidak lama,” imbuh Mahendra.
Bersambung ke halaman berikutnya. Langsung klik
Sebagai informasi, kegiatan abolisi utang UMKM ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 wacana Penghapusan Kredit Piutang Macet terhadap UMKM di Bidang Pertanian Perkebunan Peternakan dan Kelautan serta UMKM Lainnya.
Melalui hukum tersebut, kredit macet para pelaku UMKM akan dihapuskan, terutama bagi mereka yang menjadi nasabah bank-bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Dalam catatan , sebelumnya Maman sempat menyampaikan kegiatan hapus utang UMKM akan didirikan pribadi oleh Presiden Prabowo Subianto pada ahad ke dua bulan Januari alias sekitar pekan lalu.
“Tadi dibicarakan pak Presiden, ahad ke dua bulan Januari, ahad depan,” kata Maman dijumpai di Istana Bogor, Jawa Barat, Jumat (3/1/2025) lalu.
Saat itu ia menyampaikan total 67 ribu utang pebisnis UMKM yang hendak dihapuskan meraih Rp 2,5 triliun. Sedangkan dari total 1 juta target UMKM yang utangnya akan dihapuskan, jumlah tagihannya meraih Rp 14 triliun lebih.
“Kurang lebih Rp 2,4-2,5 triliun. Itu 67 ribu pebisnis itu ekuivalen dengan Rp 2,5 triliun, jikalau yang 1 jutaan itu kurang lebih Rp 14 triliun sekian,” papar Maman.
Simak Video: Seberapa Jauh Pengaruh Penghapusan Utang UMKM Untuk Indonesia?
utangutang umkmpenghapusan utang umkmprabowo subiantoojkmahendra siregar