
Jakarta –
Gubernur Bank Indonesia (BI) Perry Warjiyo mengungkap tiga faedah kebijakan modern terkait Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Penempatan DHE SDA dalam metode keuangan Indonesia wajib 100% dengan rentang waktu 12 bulan sejak penempatan.
Manfaat pertama, dengan keharusan eksportir menempatkan DHE SDA, sebagian besar dana itu sanggup digunakan untuk pembiayaan perekonomian. Dengan begitu, memperbesar juga dorong perkembangan perekonomian Indonesia.
“Yang kedua, bagi negara kita juga akan memajukan devisa yang masuk dan juga cadangan devisa kita dan kesudahannya juga memperkuat upaya-upaya kita menjalankan stabilisasi nilai tukar rupiah,” terperinci dia.
Manfaat ketiga, dengan dana devisa yang lebih banyak diyakini metode keuangan Indonesia akan lebih stabil. Melalui hukum tersebut, cadangan devisa di Indonesia ditargetkan akan bertambah menjadi US$ 80 miliar.
Baca juga: Wajib Diparkir Setahun, Cadangan Devisa RI Ditargetkan US$ 80 M |
“Dengan kebijakan yang gres ini kami perkirakan selesai tahun ini sanggup meningkat US$ 80 miliar. Ini dengan kebijakan yang gres ya US$ 80 miliar, dari US$ 13 miliar menjadi US$ 80 miliar masuknya ke rekening khusus,” lanjutnya.
Untuk informasi, Presiden Prabowo Subianto sudah mempublikasikan hukum gres tentang penempatan Devisa Hasil Ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA). Prabowo meneken Peraturan Pemerintah (PP) nomor 8 tahun 2025 soal kebijakan tersebut.
Kebijakan ini akan dimulai per 1 Maret 2025. Lewat kebijakan ini Prabowo mengharuskan penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam dalam metode keuangan Indonesia sampai 100% dengan rentang waktu 12 bulan sejak penempatan.
devisa hasil eksporbank indonesiaperry warjiyocadangan devisa