
Jakarta – KPK tengah menyidik kendala prasangka korupsi santunan akomodasi kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Komisi Pemberantasan Korupsi mengundang dua mantan eksekutif Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Bachrul Chairi (BC) dan Susiwijono Moegiarso (SM).
“Pemeriksaan dijalankan di Gedung Merah Putih, atas nama BC Mantan Direktur LPEI. SM Mantan Direktur LPEI,” kata Jubir Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Jumat (11/4/2025).
Baca juga: KPK Sita 24 Aset Senilai Rp 882 Miliar Terkait Kasus Korupsi LPEI |
Keduanya diundang dengan kapasitasnya selaku saksi. Namun belum dirincikan bahan apa yang hendak didalami penyidik dalam investigasi kali ini.
“Komisi Pemberantasan Korupsimenjadwalkan investigasi saksi terkait prasangka tindak kriminal korupsi dalam santunan akomodasi kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” ujarnya.
Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi sudah lebih dahulu pastikan lima tersangka dalam problem kredit fiktif. Kelimanya merupakan Direktur Utama PT Petro Energy Newin Nugroho (NN), kemudian Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal merangkap Komisaris Utama PT Petro Energy Jimmy Masrin (JM), kemudian Direktur Keuangan PT Petro Energy Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) yang sudah ditahan sejak Maret 2025.
Selanjutnya tersangka yang lain merupakan Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). Kedua tersangka itu belum belum ditahan.
Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo menyebutkan LPEI memamerkan kredit terhadap 11 debitur. KPK menyampaikan potensi kerugian negara dari santunan kredit terhadap 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi LPEI yang Rugikan Negara Rp 11,7 T |