Home / HukumDanKriminal / Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Dompu Divonis, Ini Rinciannya

Dua Terdakwa Korupsi Puskesmas Dompu Divonis, Ini Rinciannya

Suasana sidang putusan kendala korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (9/4/2025).
Suasana sidang putusan kendala korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota di Pengadilan Tipikor Mataram, Rabu (9/4/2025). (Foto: dok. Istimewa)

Dompu

Dua terdakwa kendala korupsi pembangunan gedung Puskesmas Dompu Kota resmi divonis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram. Mereka dijatuhi eksekusi penjara dengan rentang waktu berbeda.

Kedua terdakwa tersebut merupakan Yendrik Yohanes selaku pelaksana proyek, dan Abubakar Husein selaku pejabat pembuat perjanjian (PPK). Yendrik divonis pidana penjara selama 6,5 tahun, sedangkan Abubakar dijatuhi eksekusi 4 tahun penjara.

“Kemarin Rabu (9/4) sudah digelar sidang putusannya di Pengadilan Tipikor Mataram,” kata Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Dompu, Joni Eko Waluyo terhadap detikBali, Kamis (10/4/2025).

Baca juga: Korupsi Pembangunan Puskesmas Dompu Rp 944 Juta, Pelaksana Proyek Ditahan!

Selain eksekusi penjara, Yendrik Yohanes juga dijatuhi denda sebesar Rp 200 juta. Apabila denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Tak cuma itu, Yendrik juga ditugaskan untuk mengeluarkan duit uang pengganti senilai Rp 944 juta atas kerugian negara akhir korupsi tersebut.

“Jika tidak mengeluarkan duit uang pengganti paling lambat satu bulan setelah putusan, maka hartanya sanggup disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi duit pengganti tersebut. Jika tidak punya harta benda yang memadai untuk mengeluarkan duit uang pengganti maka dipidana penjara selama 3 tahun,” tutur Joni.

Berbeda dengan Yendrik, Abubakar Husein dinyatakan bersalah sebab turut serta dalam perbuatan melawan hukum, meski tidak terbukti secara sah melaksanakan tindakan melawan hukum korupsi secara langsung.

“Abubakar tidak terbukti tetapi menyakinkan bersalah melakukan, memerintahkan melakukan, dan turut serta melaksanakan perbuatan, secara melawan aturan melaksanakan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara,” jelasnya.

Abubakar dijatuhi eksekusi 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta.

Baca juga: Ibu Hamil Dirujuk ke Sumbawa, RSUD Bima Akui Tiada Dokter Tangani Persalinan

Diketahui, pembangunan Puskesmas Dompu Kota dilaksanakan pada tahun 2021 menggunakan dana APBD Kabupaten Dompu. Proyek tersebut berada di bawah pengawasan Dinas Kesehatan Dompu.

Pelaksana proyek merupakan PT Citra Andika Utama yang berkantor di Kabupaten Bima. Proyek ini memiliki nilai kontrak sebesar Rp 7,95 miliar dari total pagu budget Rp 8,05 miliar.

Kejaksaan mengungkapkan bahwa kerugian negara akhir korupsi dalam proyek tersebut meraih Rp 944 juta.

20D

Video Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula: Kenapa Hanya Saya Makara Tersangka

20D

Video Tom Lembong di Kasus Korupsi Impor Gula: Kenapa Hanya Saya Makara Tersangka


korupsipuskesmas dompupengadilan tipikoryendrik yohanesabubakar husein

Tagged:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *