
Setelah MPR RI mencabut Tap MPR terkait presiden terdahulu, timbul (lagi) wacana mudah-mudahan Soeharto menjadi Pahlawan Nasional. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) juga memperoleh pertimbangan serupa. Apa saja syarat untuk menjadi Pahlawan Nasional? Bagaimana metode pengajuannya? Simak informasi di bawah ini.
Baca juga: 3 Tap MPR Soal Presiden RI yang Dicabut: Sukarno, Soeharto, Gus Dur |
Apa itu Gelar Pahlawan Nasional?
Aturan wacana gelar Pahlawan Nasional termuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 wacana Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan yang ditetapkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sejak tahun 2009.
Menurut Pasal 1 UU No. 20 Tahun 2009, Gelar Pahlawan Nasional yakni penghargaan negara yang diberikan presiden terhadap seseorang warga negara Indonesia (WNI) atau seseorang yang berjuang melawan penjajahan di daerah yang kini menjadi daerah NKRI yang gugur atau meninggal dunia demi membela bangsa dan negara, atau yang semasa hidupnya melakukan langkah-langkah kepahlawanan atau menciptakan prestasi dan karya yang hebat bagi pembangunan dan perkembangan bangsa dan negara Republik Indonesia.
Syarat Gelar Pahlawan Nasional
Berdasarkan Pasal 24 dan 25 UU No. 20 Tahun 2009, berikut yakni syarat mudah-mudahan seseorang memperoleh gelar Pahlawan Nasional.
1.Syarat Umum
- WNI atau seseorang yang berjuang di daerah yang kini menjadi daerah NKRI
- Memiliki integritas susila dan keteladanan
- Berjasa terhadap bangsa dan negara
- Berkelakuan baik
- Setia dan tidak mengkhianati bangsa dan negara
- Tidak pernah dipidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan aturan tetap sebab melakukan tindak kriminal yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun.
2.Syarat Khusus
- Gelar diberikan terhadap seseorang yang sudah meninggal dunia
- Semasa hidupnya pernah memimpin dan melakukan usaha bersenjata atau usaha politik atau usaha dalam bidang lain untuk mencapai, merebut, mempertahankan, dan mengisi kemerdekaan serta merealisasikan persatuan dan kesatuan bangsa
- Tidak pernah mengalah pada musuh dalam perjuangan
- Melakukan dedikasi dan usaha yang berjalan nyaris sepanjang hidupnya dan melampaui kiprah yang diembannya
- Pernah melahirkan ide atau ajaran besar yang sanggup menunjang pembangunan bangsa dan negara
- Pernah menciptakan karya besar yang berharga bagi kemakmuran penduduk luas atau mengembangkan harkat dan martabat bangsa
- Memiliki konsistensi jiwa dan semangat kebangsaan yang tinggi
- Melakukan usaha yang mempunyai jangkauan luas dan berpengaruh nasional.
3.Syarat Administrasi
- Rekomendasi dari Pemda (Gubernur) dan Surat Pengantar dari Dinas Sosial Provinsi (secara berjenjang).
- Hasil sidang Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD) tingkat Provinsi sebagaimana format laporan Tim Peneliti, Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP) terhadap Dewan Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan
- Riwayat hidup dan Perjuangan kandidat Pahlawan Nasional:
- Nama
- Tempat dan Tanggal Lahir
- Pendidikan
- Tempat dan Tanggal Meninggal
- Riwayat Perjuangan secara kronologis
- Biografi kandidat Pahlawan Nasional yang diusulkan:
- Pendahuluan
- Latar belakang menurut pokok-pokok kesibukan suasana dan keadaan yang dihadapinya.
- Dilampirkan daftar kepustakaan.
- Ditulis dalam format karya akademik.
- Hasil penelitian.
Jadi sehabis membaca syarat-syarat gelar hero nasional di atas, apakah menurut Anda Soeharto cocok dianugerahi gelar Pahlawan Nasional?