
Jakarta –
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden RI Nomor 108 Tahun 2024. Perpres tersebut perihal Desain Besar Manajemen Talenta Nasional (DBMTN).
“Bahwa untuk merencanakan sumber daya insan yang bertalenta, unggul, dan direkognisi secara global, diperlukan administrasi dan training bakat nasional yang komprehensif, terintegrasi, dan berkesinambungan menuju Indonesia Emas 2045 lewat kebijakan terobosan Manajemen Talenta Nasional,” dikutip dari salinan Perpres menyerupai dilihat detikom, Senin (7/10/2024).
“DBMTN ditetapkan untuk periode 2024-2045,” suara poin 2 pasal 3.
Perpres ini ditandatangani Jokowi pada 30 September 2024. Sasaran DBMTN ada 3, yakni riset dan inovasi, seni budaya, serta olahraga. Arah kebijakan dari DBMTN menurut pasal 7 selaku berikut:
- perluasan kumpulan bakat (talent pool) dan menyebarkan prosedur akuisisi talenta
- penguatan training dan fasilitasi talenta
- peningkatan ketersediaan dan mutu fasilitas prasarana esensial administrasi talenta
- peningkatan sinergi pendanaan, manajemen kelembagaan, dan kerjasama pelaksanaan MTN; dan
- penguatan manajemen untuk keberlanjutan siklus MTN
Baca juga: Ini Pesan Menhub Budi Karya soal Transportasi ke Pemerintahan Prabowo |
Rencana agresi DBMTN dilaksanakan dalam 4 tahap, yakni tahap peletakan fondasi pada periode tahun 2024, tahap penguatan pelaksanaan pada 2025-2029, tahap pemantapan tahun 2030-2034. Kemudian, tahap keberlanjutan pada periode tahun 2035-2039, dan tahap peraihan hasil tahun 2040-2045.
Dalam rangka penyelenggaraan DBMTN, dibikin gugus kiprah administrasi bakat nasional. Gugus kiprah ini berada di bawah dan bertanggung jawab terhadap Presiden. Berikut susunan gugus kiprah administrasi bakat nasional:
- Ketua: Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional
- Wakil Ketua: kepala forum nonstruktural yang menyelenggarakan santunan terhadap Presiden dan Wapres dalam menjalankan pengendalian jadwal prioritas nasional dan pengelolaan pemberitahuan strategis
- Koordinator Bidang Riset dan Inovasi: kepala forum yang menjalankan kiprah pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan, serta invensi dan penemuan yang terintegrasi
- Koordinator Bidang Seni dan Budaya: Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Ilmu Pengetahuan, dan Teknologi
- Koordinator Bidang Olahraga: Menteri Pemuda dan Olahraga
- Anggota: Menteri Sekretaris Negara, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi, Menteri Agama, Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, Menteri Pariwisata, Menteri BUMN, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Menteri Komunikasi dan Informatika, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Ketenagakerjaan, Badan Pusat Statistik
Dalam menjalankan tugasnya, gugus kiprah sanggup melibatkan tenaga jago dan tenaga profesional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pendanaan DBMTN ini bersumber dari APBN, APBD, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan,” suara pasal 19.
presiden joko widodojokowiperpresHoegeng Awards 2025Baca cerita inspiratif calon polisi pola di siniSelengkapnya