
Jakarta –
Menteri Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan (IPK), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), menyodorkan terima kasih terhadap Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas peran serta insentif untuk tiket pesawat selama periode Idulfitri 2025.
Adapun insentif tersebut adalah pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebagian sebesar 6%. Dengan kebijakan ini, pemerintah dapat mewujudkan potongan harga tiket pesawat sebesar 13%-14%.
“Terima kasih terhadap Ibu Menteri Keuangan, kali ini ada insentif embel-embel dari pemerintah berupa PPN sebagian ditanggung pemerintah sebesar 6%,” kata AHY dalam pertemuan pers di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Sabtu (1/3/2025).
“Ini yang karenanya secara agregat semoga pemerintah dapat menurunkan harga tiket pesawat ekonomi domestik secara keseluruhan selama kurang lebih 2 ahad di angka 13% sampai 14%,” sambungnya.
Baca juga: Sri Mulyani Guyur Insentif 6% buat Tiket Pesawat Idulfitri Selama 2 Minggu |
AHY menjelaskan, potongan harga tiket sebesar 13%-14% ini disokong oleh beberapa hal. Selain PPN DTP 6%, juga dilaksanakan penurunan ongkos atau ongkos bandara udara, yang terdiri atas penurunan harga avtur di 37 bandara serta menekan ongkos surcharge alias ongkos parkir pesawat.
“Penurunan tiketnya ini semoga juga menolong penduduk yang telah merencanakan diri akan mudik berjumpa dengan keluarga merayakan Idul Fitri di kampung halaman masing-masing,” ujarnya.
Sementara itu, Sri Mulyani menjelaskan, insentif PPN DTP 6% ini berlaku untuk tiket ekonomi pada penerbangan domestik. Selain itu, insentif juga cuma akan berlaku selama 2 minggu, yaitu untuk pembelian tiket mulai tanggal 1 Maret s.d 7 April 2025.
“Seluruh tiket ekonomi dalam negeri yang dibeli mulai tanggal 1 Maret sampai 7 April untuk kegiatan penerbangan antara 24 Maret sampai 7 April akan dikurangi pajak pertambahan nilainya, sehingga cuma mengeluarkan duit pajaknya 5%. Artinya yang 6% ditanggung oleh pemerintah,” terang Sri Mulyani.
Sebagai informasi, peran serta insentif sebesar 6% tersebut menurut pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 tahun 2025 perihal Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan Udara Niaga Berjadwal dalam Negeri Kelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025.