
Jakarta –
Mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong meminta dibebaskan dari dakwaan merugikan negara Rp 578 miliar dalam problem praduga korupsi impor gula. Tom memohon biar majelis hakim menerima nota keberatan atau eksepsinya.
“(Memohon majelis hakim) mengutus Penuntut Umum untuk membebaskan Terdakwa dari tahanan saat itu juga sehabis putusan sela dibacakan,” kata kuasa aturan Tom, Ari Yusuf Amir, dikala membacakan eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (6/3/2025).
Ari meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut lazim batal demi hukum. Dia menyebut Pengadilan Tipikor Jakarta tak berwenang mengusut dan mengadili kendala ini.
“Menerima dan mengabulkan eksepsi dari penasihat aturan Terdakwa, menyatakan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang secara diktatorial mengadili perkara a quo,” ujarnya.
Baca juga: Tom Lembong Kecewa Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M di Kasus Impor Gula |
Dia mengeklaim tak ada kerugian negara dalam acara importasi gula di Kementerian Perdagangan periode 2015-2016. Dia menyampaikan hal itu tertuang dalam hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK RI).
“Surat dakwaan jaksa penuntut lazim haruslah dinyatakan batal demi aturan oleh alasannya dalam mendalilkan bagian kerugian keuangan negara pada kendala a quo, jaksa penuntut lazim menggunakan laporan hasil audit yang dikeluarkan BPKP RI, sedangkan tahun 2018 BPK RI, forum yang berwenang secara konstitusional menjumlah kerugian keuangan negara, sudah melakukan investigasi kepada acara importasi gula di Kementerian Perdagangan menurut LHP BPK 2015-2017 yang menyimpulkan tidak ada kerugian keuangan negara,” ujarnya.
Dia menyampaikan surat dakwaan jaksa juga tidak lengkap. Dia menyampaikan surat dakwaan itu disusun menggunakan harga persyaratan petani dalam menyimpulkan adanya kemahalan harga beli dan selisih laba yang diterima para perusahaan swasta yang melakukan impor gula.
“Surat dakwaan jaksa Penuntut Umum tidak lengkap, tidak cermat dan tidak terang (obscuur libel) sehingga tidak menyanggupi ketentuan Pasal 143 ayat (2) karakter b KUHAP dan oleh kesannya surat dakwaan jaksa penuntut lazim sudah sepantasnya dinyatakan batal demi hukum,” ujarnya.
Baca juga: Jaksa Ungkap Dirut PT PPI Sempat Pertanyakan Impor Gula Era Tom Lembong |
Ari juga berharap majelis hakim memulihkan nama baik Tom. Dia meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan jaksa tidak cermat, tidak jelas, dan tidak sanggup diterima.
“Memerintahkan Penuntut Umum melakukan rehabilitasi dan memulihkan nama baik kedudukan aturan Terdakwa,” ujarnya.
Sebelumnya, jaksa mengungkap keterlibatan Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dalam problem praduga impor gula yang merugikan negara Rp 578 miliar. Tom Lembong disebut menyepakati impor gula tanpa lewat rapat kerjasama dengan forum terkait.
Tom Lembong pun didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana sudah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Baca juga: Tom Lembong Ajukan Eksepsi Usai Didakwa Rugikan Negara Rp 578 M |
Lihat juga Video: Tom Lembong Didakwa Rugikan Negara Rp 578 Miliar
tom lembongkasus impor gulahukumkejagungHoegeng Awards 2025Baca dongeng inspiratif calon polisi tumpuan di siniSelengkapnya